Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuding, kebijakan Tom menunjuk koperasi milik TNI-Polri sebagai pengendali harga gula, alih-alih perusahaan BUMN, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar serta memperkaya pihak-pihak tertentu.***
Artikel Terkait
Update skandal korupsi Tom Lembong: JPU nilai nota keberatan eks mendag itu masuk pokok perkara
Update kasus impor gula Kemendag: Tom Lembong pertanyakan kenapa hanya dirinya yang jadi terdakwa
Update skandal korupsi impor gula: Nota keberatan ditolak, sidang Tom Lembong lanjut tahap pembuktian
Masuk tahap pembuktian, Hakim minta jaksa beri salinan audit BPKP ke kubu Tom Lembong
Tom Lembong kecewa dakwaan Jaksa hingga siap ungkap fakta sebenarnya di sidang pembuktian
Tom Lembong kecewa dakwaan jaksa hingga siap ungkap fakta sebenarnya di sidang pembuktian
Tersandung skandal suap kasus korupsi CPO, hakim yang sidangkan Tom Lembong mendadak diganti