GENMILENIAL.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sigit Sambodo menuturkan terkait nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam eksepsinya, Tom Lembong merasa keberatan lantaran perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus itu telah diuraikan secara nyata dan pasti.
Tom Lembong pun menilai tidak terdapat cukup bukti terkait unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Sosok Brigadir AK, anggota intel Polda Jateng yang diduga bunuh bayi usia 2 bulan di Semarang
Terkait hal itu, Sigit menilai eksepsi Tom Lembong atas dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula itu telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya dalam persidangan.
Atas penilaian itu, JPU Kejagung itu meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak Tom Lembong.
"Kami meminta majelis hakim agar menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
JPU juga berharap majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara itu dapat dilanjutkan dalam persidangan serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
Baca Juga: Kronologi dugaan bayi tewas dicekik ayahnya di Jateng: Sang ibu sempat sadari kondisi yang tak wajar
Di sisi lain, Sigit meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum sudah cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formal dan materiel.
"Adapun syarat materielnya sudah terpenuhi karena surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ungkapan istri Tom Lembong yang ikut pantau sidang perdana skandal impor gula, sebut suaminya sudah tahu tak bersalah
Tuntutan jaksa di sidang kasus impor gula: Tom Lembong terbitkan 21 persetujuan GKM tanpa rekomendasi Kemenperin
Jaksa beberkan hasil rakor Mendag-BUMN tahun 2015 di sidang perdana Tom Lembong: Saat itu stok gula masih cukup
Bukan BUMN, Tom Lembong disebut tunjuk koperasi TNI-Polri untuk kendalikan harga gula di pasar domestik
Update skandal impor gula Tom Lembong: Jaksa ungkap adanya kerja sama koperasi TNI-Polri dengan 8 perusahaan gula rafinasi
Buntut pengadaan GKM 200.000 ton, Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 miliar di skandal korupsi gula
Tom Lembong ditegur Hakim karena menyilangkan kaki saat JPU bacakan dakwaan: Mohon maaf pak