GENMILENIAL.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait pembaruan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Terkini, Tom Lembong mempertanyakan kenapa hanya dirinya selaku eks Mendag RI yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan Tom Lembong usai jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Mulanya, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tanggapan jaksa terkait tempus waktu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Update skandal korupsi Tom Lembong: JPU nilai nota keberatan eks mendag itu masuk pokok perkara
"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," kata Ari Yusuf Amir dalam kesempatan yang sama.
Ari mengatakan, jaksa tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan terhadap Tom Lembong seraya mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.
"Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan keberatannya dengan mempertanyakan alasan Mendag RI yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.
Baca Juga: Sosok Brigadir AK, anggota intel Polda Jateng yang diduga bunuh bayi usia 2 bulan di Semarang
"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?" tanya Tom Lembong kepada JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
"Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," sambungnya.
Usai persidangan, Tom Lembong pun sempat menuturkan kepada awak media terkait penyidikan kasus ini dimulai tahun 2015-2023.
Eks Mendag RI itu mengatakan Kejagung seharusnya konsisten dan tak tebang pilih karena kebijakan impor gula juga dilakukan Menteri Perdagangan lain di era tersebut.
Artikel Terkait
Tuntutan jaksa di sidang kasus impor gula: Tom Lembong terbitkan 21 persetujuan GKM tanpa rekomendasi Kemenperin
Jaksa beberkan hasil rakor Mendag-BUMN tahun 2015 di sidang perdana Tom Lembong: Saat itu stok gula masih cukup
Bukan BUMN, Tom Lembong disebut tunjuk koperasi TNI-Polri untuk kendalikan harga gula di pasar domestik
Update skandal impor gula Tom Lembong: Jaksa ungkap adanya kerja sama koperasi TNI-Polri dengan 8 perusahaan gula rafinasi
Buntut pengadaan GKM 200.000 ton, Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 miliar di skandal korupsi gula
Tom Lembong ditegur Hakim karena menyilangkan kaki saat JPU bacakan dakwaan: Mohon maaf pak
Update skandal korupsi Tom Lembong: JPU nilai nota keberatan eks mendag itu masuk pokok perkara