GENMILENIAL.ID - Hakim Ali Muhtarom menjadi satu dari tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), pada Senin, 14 April 2025.
Selain itu, Ali merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Akibat terseret kasus suap, susunan majelis hakim yang mengadili Tom Lembong pun akhirnya mendadak diganti.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat pemetakan susunan majelis hakim yang baru untuk mengadili perkara Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, S.H., M.H., sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," terang Dennie.
Dennie menyatakan pergantian majelis hakim itu berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya diketahui, Ali dijerat sebagai tersangka bersama Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin dalam skandal suap dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa korporasi.
Baca Juga: Sebelum Viral, dokter kandungan yang cabuli pasiennya pernah ditonjok suami pasien
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut ketiga hakim tersebut diduga turut menerima suap dalam pengaturan vonis perkara korupsi persetujuan ekspor CPO.
"Terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtarom) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.***
Artikel Terkait
Ketua DPRD Subang kecam kekerasan terhadap jurnalis: Usut tuntas, jangan main hakim sendiri
Pasca Viral liburan tanpa Izin ke Dedi Mulyadi, Bupati Lucky Hakim kini diminta bikin Indramayu seindah Jepang
Lucky Hakim tegaskan plesiran ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tidak pakai APDB: Tidak dijemput fasilitas negara
Tidak tahu jika kepala daerah tidak ada kata libur, Lucky Hakim akui salah persepsi liburan cuti Lebaran 2025
Kejagung bongkar awal mula skandal suap 3 hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi minyak goreng
Skandal suap CPO: 3 Tersangka hakim pemberi vonis lepas korupsi diduga terima Rp22,5 miliar
Berhentikan sementara hakim yang jadi tersangka suap kasus korupsi CPO, MA kini ngaku prihatin