GENMILENIAL.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong selaku terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, menyatakan sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong itu kini berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ucap Arsan saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Soroti kebijakan Menteri PKP soal banjir, Dedi Mulyadi bakal adopsi rumah panggung di 6 daerah Jabar
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.
Selain itu, Arsan selaku hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," tuturnya.
Dalam kasus ini, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula Kemendag periode 2015-2016 yang merugikan negara Rp578 miliar.
Baca Juga: Akui sulit relokasi warga di daerah langganan banjir, Dedi Mulyadi usulkan rumah kolong jadi solusi
Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Eks Mendag RI itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Anies Baswedan ikut pantau sidang kasus impor gula Tom Lembong: Saya datang untuk sampaikan harapan
Ungkapan istri Tom Lembong yang ikut pantau sidang perdana skandal impor gula, sebut suaminya sudah tahu tak bersalah
Tuntutan jaksa di sidang kasus impor gula: Tom Lembong terbitkan 21 persetujuan GKM tanpa rekomendasi Kemenperin
Jaksa beberkan hasil rakor Mendag-BUMN tahun 2015 di sidang perdana Tom Lembong: Saat itu stok gula masih cukup
Bukan BUMN, Tom Lembong disebut tunjuk koperasi TNI-Polri untuk kendalikan harga gula di pasar domestik
Update skandal impor gula Tom Lembong: Jaksa ungkap adanya kerja sama koperasi TNI-Polri dengan 8 perusahaan gula rafinasi
Buntut pengadaan GKM 200.000 ton, Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 miliar di skandal korupsi gula