Belum ada satu bulan, Dirjen Migas dicopot usai digeledah Kejagung soal kasus dugaan korupsi minyak mentah

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 12 Februari 2025 | 16:48 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (PMJNews)
Gedung Kejaksaan Agung RI (PMJNews)

 

2. Kejagung: Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak

Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pada tahun 2018 lalu.

Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun kewajiban itu tidak dilakukan pihak terkait.

"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," tegas Harli.

Baca Juga: Telisik kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys soal dugaan pemerasan, begini duduk perkara versi polisi

 

3. Duduk perkara yang libatkan KKKS swasta dan PT Pertamina

Harli juga menjelaskan duduk perkara dalam pelaksanaan aturan ESDM itu, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

Harli mengatakan pihaknya menilai upaya itu disinyalir sebagai unsur perbuatan yang melawan hukum.

"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya," terang Kapuspenkum Kejagung RI.

"Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang," lanjutnya.

Baca Juga: Proses identifikasi korban meninggal dalam kasus penembakan 5 WNI di Malaysia selesai, jenazah akan segera dipulangkan ke Sumatera Utara

 

4. Polemik impor-ekspor di tengah pemenuhan kilang minyak RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X