Vonis ringan Harvey Moeis tuai kritik tajam Mahfud MD, begini perbandingannya dengan kasus korupsi Rafael Alun yang dipenjara 14 tahun!

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 27 Desember 2024 | 21:43 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok. Media Sosial)

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko saat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Respon keluhan soal sampah, Dinas LH Subang berencana perbanyak TPS 3R pada tahun 2025, ini sebaran lokasi dan titiknya

Di sisi lain, hakim mengatakan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Hakim juga menyebut vonis Harvey lebih ringan karena Harvey dinilai sopan selama persidangan. Selain itu, hakim menyebut Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi PT Timah.  

 

2. Kerugian negara yang fantastis

Kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: ESAI : Ternyata tahun kejutan

Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.

Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.

Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.

Selain itu, publik juga dapat membandingkan vonis Harvey tersebut dengan hukuman penjara yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Netizen rujak Mr Bert usai terbukti berikan klaim palsu soal ransomware BRI, salah satunya dibilang buzzer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X