Vonis ringan Harvey Moeis tuai kritik tajam Mahfud MD, begini perbandingannya dengan kasus korupsi Rafael Alun yang dipenjara 14 tahun!

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 27 Desember 2024 | 21:43 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok. Media Sosial)

Rafael Alun yang juga terlibat kasus korupsi, justru menerima vonis penjara lebih lama dibandingkan Harvey padahal nilai korupsinya lebih kecil ketimbang suami dari Sandra Dewi tersebut. Begini ulasannya:

 

3. Rafael Alun divonis 14 tahun usai terima gratifikasi Rp10 miliar

Perbuatan korupsi Rafael Alun sempat menjadi perbincangan hangat publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio viral dalam kasus penganiayaan.

Tepatnya pada tahun 2023 lalu, Rafael Alun terjerat pusaran kasus korupsi dan berurusan dengan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa  memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga: 3 Alasan PDIP sebut nama Jokowi dalam kasus korupsi Hasto Kristiyanto, salah satunya terkait motif politik!

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. 

Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut telah menyamarkan hasil korupsinya dalam kasus tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X