Kejaksaan Agung perkuat pengawasan dana desa pasca diberlakukanya UU 3/2024

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Jumat, 10 Mei 2024 | 14:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (PMJNews)
Gedung Kejaksaan Agung RI (PMJNews)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pasca diberlakukanya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa.

Di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), pengawasan dan pengawalan dana desa dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.

Jamintel Reda Manthovani mengatakan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa.

"Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa," kata Reda Manthovani dikutip dari PMJNews pada Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Juga: Banyak menolong orang lemah, Raja LAK Galuh Pakuan diberi gelar Abu Mustadh’afin

Lanjut Reda, pengawasan yang dilakukan oleh Kejagung tersebut meliputi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Kemudian alokasi Dana Desa dari APBD, dana bagi hasil, dana bantuan provinsi maupu kabupaten dan lain-lain yang berhubungan dengan keuangan desa.

Korps Adhyaksa memiliki kewenangan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa yang mengacu pada UU Desa.

Kata Reda, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa disebutkan perlunya pengaturan desa untuk kemajuan perekonomian masyarakat desa, hal tersebut dilakukan guna mengatasi kesenjangan pembnangunan nasional.

Baca Juga: Pisah sambut Dandim 0605/Subang, Pj Bupati beri apresiasi pada Letkol Inf Bambang Raditya dan tetap ajak ngopi bareng walaupun sudah tidak di Subang

ia juga menjelaskan bahwa dana desa merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Penggelontoran dana desa, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaat.

"Kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran," kata Reda

"Sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X