Kementerian Perdagangan ungkap temuan barang impor ilegal, nilainya Rp40 miliar

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:00 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat konferensi pers pengungkapan barang ilegal (Kemendag)
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat konferensi pers pengungkapan barang ilegal (Kemendag)

GENMILENIAL.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Satgas Pengawasan Barang Tertentu telah berhasil mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp40 miliar.

Menurutnya penindakan tersebut telah menjadi bukti kerja satgas yang dibentuknya pekan lalu.

Tim Satgas mendapatkan temuan barang ilegal tersebut disebuah gudang yang berada di kawasan Jakarta Utara.

Baca Juga: Mudah lelah, waspadai bisa jadi itu anemia?

"Saudara-saudara, ini hasil kerja pertama Satgas. Jadi ini bukan Kemendag, tapi Satgas," kata Mendag Zulkifli dikutip dari PMJNews pada Sabtu, 27 Juli 2024.

"Satgas pemeriksaan produk-produk yang tidak kita duga ilegal," sambungnya.

Kemendag juga mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, barang-barang ilegal tersebut bernilai puluhan miliar 

"Hari ini di tempat ini hasil penyelidikan sementara. Ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp40 miliar lebih," kata Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Jangan anggap sepele, warna kuku bisa jadi tanda gangguan kesehatan

Ia juga mangatakan bahwa para pelaku importir merupakan orang asing, mereka menyewa gudang untuk menampung barang, lalu dijual secara daring.

Selain itu, pihaknya juga meminta Satgas agar dilakukan penelitian lebih mendalam dan menyiapkan langkah-langkah yang tegas dan nyata.

Disamping itu, Mendag juga meminta agar para Gubernur, Bupati, Walikota dan Kepala Desa untuk selalu memonitor dan melaporkanya kepada Satgas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X