Sejarah mabit di Muzdalifah, salah satu rangkaian wajib haji usai wukuf di Arafah

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 6 Juni 2025 | 17:29 WIB
Ilustrasi tenda jemaah calon haji yang akan digunakan untuk mabit (Instagram/kemenag_ri)
Ilustrasi tenda jemaah calon haji yang akan digunakan untuk mabit (Instagram/kemenag_ri)

Ia menambahkan, dalam riwayat sahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, maupun kaum perempuan yang khawatir haid lebih awal untuk tidak bermalam di Muzdalifah.

Melalui skema ini, sebanyak 50 ribu jemaah dengan kondisi khusus dipilih secara selektif oleh PPIH untuk menjalankan murur.

Meski tidak bermalam, ibadah mereka tetap sah sesuai kaidah fikih haji.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X