Ia menambahkan, dalam riwayat sahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, maupun kaum perempuan yang khawatir haid lebih awal untuk tidak bermalam di Muzdalifah.
Melalui skema ini, sebanyak 50 ribu jemaah dengan kondisi khusus dipilih secara selektif oleh PPIH untuk menjalankan murur.
Meski tidak bermalam, ibadah mereka tetap sah sesuai kaidah fikih haji.
Artikel Terkait
Satu WNI tewas, dua lainnya ditangkap saat coba masuk Makkah untuk haji ilegal
IFG hadirkan perlindungan komprehensif untuk jemaah haji dan umrah
Negosiasi Kemenag RI berhasil, Klinik Kesehatan Haji Indonesia kembali beroperasi di Makkah
Tanazul batal diterapkan, jemaah haji Indonesia tetap mabit di Mina
Menag blak-blakan ungkap alasan visa haji furoda tak terbit: Banyak aturan baru dari Arab Saudi
Kemenag ungkap perlakuan istimewa Arab Saudi, ambulans jemaah haji Indonesia diizinkan masuk Arafah dan Mina
Wukuf di Arafah jadi puncak ibadah haji, ini rangkaian kegiatan jemaah Indonesia