GENMILENIAL.ID - Mabit atau bermalam di Muzdalifah menjadi salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji yang dilaksanakan usai puncak wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah.
Setelah wukuf, jemaah haji akan bergerak menuju Muzdalifah pada malam 10 Zulhijjah untuk melaksanakan mabit, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 198: “Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.”
Menurut penjelasan di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Masy’aril Haram merujuk pada Muzdalifah.
Baca Juga: 10 Ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 2025, penuh doa dan makna untuk dibagikan
Secara bahasa, kata Muzdalifah berasal dari al-Izdilaf yang berarti berkumpul (ijtima’), sehingga juga disebut sebagai tempat pertemuan atau at-tajammu’.
Dalam sejarah Islam, Muzdalifah diyakini sebagai tempat pertemuan Nabi Adam dan Siti Hawa setelah lama terpisah.
“Karena Nabi Adam dan Siti Hawa berkumpul di sini, maka tempatnya disebut sebagai Muzdalifah,” ujar Musytasyar Dini Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KH. M. Ulinnuha, dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 6 Juni 2025.
KH. Ulinnuha menambahkan, pelaksanaan mabit di Muzdalifah didasarkan pada tuntunan langsung Rasulullah SAW dalam haji wada’, sehingga mayoritas ulama mewajibkan ibadah ini. Jika ditinggalkan, jemaah diwajibkan membayar dam.
Baca Juga: Agar daging kurban mudah dipotong, ini 4 cara mengasah pisau agar tetap tajam dan efektif
Di Muzdalifah, jemaah disarankan memperbanyak dzikir dan mempersiapkan kerikil untuk melaksanakan lempar jumrah di Mina.
Tahun ini, Kemenag kembali menerapkan skema Murur bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur.
Skema ini memungkinkan jemaah melintasi Muzdalifah dengan tetap berada di dalam bus, tanpa turun. Mereka kemudian langsung melanjutkan perjalanan ke Mina.
“Salah satu fatwa ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena tidak memungkinkan seluruh jemaah berhenti dan bermalam di Muzdalifah secara bersamaan,” terang KH. Ulinnuha.
Artikel Terkait
Satu WNI tewas, dua lainnya ditangkap saat coba masuk Makkah untuk haji ilegal
IFG hadirkan perlindungan komprehensif untuk jemaah haji dan umrah
Negosiasi Kemenag RI berhasil, Klinik Kesehatan Haji Indonesia kembali beroperasi di Makkah
Tanazul batal diterapkan, jemaah haji Indonesia tetap mabit di Mina
Menag blak-blakan ungkap alasan visa haji furoda tak terbit: Banyak aturan baru dari Arab Saudi
Kemenag ungkap perlakuan istimewa Arab Saudi, ambulans jemaah haji Indonesia diizinkan masuk Arafah dan Mina
Wukuf di Arafah jadi puncak ibadah haji, ini rangkaian kegiatan jemaah Indonesia