“Kalau memang ada yang salah, hukum kepala daerahnya. Jangan tahan anggaran yang justru bikin rakyat sengsara,” tegas Rocky.
Ia menilai, kebijakan pemotongan atau penundaan transfer dana akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Penjelasan Menkeu Purbaya soal penyesuaian anggaran
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian TKD dilakukan untuk menjaga efisiensi dan stabilitas fiskal nasional.
Menurutnya, langkah ini bersifat sementara karena penerimaan negara tengah terbatas akibat tekanan ekonomi global.
“Kita sedang menghadapi keterbatasan fiskal, jadi pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pemerintah janji kembalikan dana jika ekonomi membaik
Purbaya juga memastikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan tersebut pada pertengahan kuartal II tahun 2026.
Baca Juga: KPK bongkar modus pemerasan Gubernur Riau: Uang setoran diduga untuk plesiran ke tiga negara
Jika penerimaan pajak meningkat, dana yang tertahan akan dikembalikan ke daerah secara bertahap.
“Saya sudah janji dengan para gubernur dan kepala daerah lain, kalau ekonomi membaik, arah kebijakan akan berbalik,” jelas Purbaya.
“Pertengahan triwulan II tahun depan akan dihitung lagi penerimaan pajak. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” pungkasnya.***