“Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.
Larangan sudah diatur, tapi masih banyak pelanggaran
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, namun praktik penyelundupan masih marak.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, sejak 2024 hingga Agustus 2025, terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp49,44 miliar.
Baca Juga: Dilema Whoosh: Transparansi kontrak, utang membengkak, dan opsi restrukturisasi jadi jalan tengah
Industri tekstil butuh proteksi serius
Imas berharap, dengan penegakan hukum yang lebih tegas, industri tekstil nasional bisa kembali bergairah dan berdaya saing di pasar domestik.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah kepada produk lokal adalah kunci agar pelaku usaha dalam negeri bisa bertahan di tengah tekanan global.
“Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkas Imas.***