Menkeu Purbaya akui kejar target pajak Rp2.189 triliun tak mudah, siapkan jurus pajak digital dari marketplace online

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 9 November 2025 | 19:03 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa ihwal target penerimaan pajak di akhir tahun 2025 (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa ihwal target penerimaan pajak di akhir tahun 2025 (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

Baca Juga: Surya Paloh sepakat Soeharto jadi pahlawan nasional: Harus dilihat dari sisi positif 32 tahun memimpin Indonesia

Langkah baru: Pajak digital dari marketplace

Untuk memperkuat penerimaan negara, pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan baru berupa penunjukan marketplace online sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi barang dari merchant digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan langkah ini bukanlah pajak baru, melainkan mekanisme otomatisasi pemungutan pajak di setiap transaksi online.

“Marketplace akan memungut pajak secara otomatis saat transaksi terjadi, sehingga lebih mudah bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” jelasnya.

Kebijakan ini juga diharapkan menutup celah shadow economy dan memperkuat pengawasan ekonomi digital yang terus berkembang.

Baca Juga: 3 Klaster korupsi yang jerat Bupati Ponorogo: Dari suap pengurusan jabatan hingga fee proyek RSUD

Kontribusi pajak di APBN 2025

Dalam APBN 2025, target pajak terdiri dari:

  • PPh: Rp1.209,2 triliun
  • PPN dan PPnBM: Rp945,1 triliun
  • PBB dan pajak lainnya: Rp34,8 triliun

Meski sempat turun di paruh pertama tahun, pemerintah berharap peningkatan konsumsi domestik dan sistem digital baru bisa mendorong penerimaan pajak hingga akhir tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X