Langkah baru: Pajak digital dari marketplace
Untuk memperkuat penerimaan negara, pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan baru berupa penunjukan marketplace online sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi barang dari merchant digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan langkah ini bukanlah pajak baru, melainkan mekanisme otomatisasi pemungutan pajak di setiap transaksi online.
“Marketplace akan memungut pajak secara otomatis saat transaksi terjadi, sehingga lebih mudah bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diharapkan menutup celah shadow economy dan memperkuat pengawasan ekonomi digital yang terus berkembang.
Baca Juga: 3 Klaster korupsi yang jerat Bupati Ponorogo: Dari suap pengurusan jabatan hingga fee proyek RSUD
Kontribusi pajak di APBN 2025
Dalam APBN 2025, target pajak terdiri dari:
- PPh: Rp1.209,2 triliun
- PPN dan PPnBM: Rp945,1 triliun
- PBB dan pajak lainnya: Rp34,8 triliun
Meski sempat turun di paruh pertama tahun, pemerintah berharap peningkatan konsumsi domestik dan sistem digital baru bisa mendorong penerimaan pajak hingga akhir tahun.***
Artikel Terkait
Fenomena 'Purbaya effect' : Saat popularitas Menteri Keuangan naik tajam, tapi tetap ogah terjun ke politik
Menkeu Purbaya tegaskan data Kemenkeu sudah dicek berkali-kali, fokus dorong penyerapan APBN dan pertumbuhan 8 persen
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa minta maaf soal polemik dana daerah mengendap: Bukan sentimen, saya hanya ingin ekonomi cepat jalan
Pemerintah tepis isu IKN jadi kota hantu: Basuki pastikan proyek berlanjut, Purbaya ingatkan jangan percaya media asing
'Purbaya Effect': Pengamat sebut Menkeu baru jadi faktor utama kenaikan kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo
Ekonomi RI tumbuh 5,04 persen di kuartal III 2025, Menkeu Purbaya: Bukti efektivitas kebijakan fiskal pemerintah
Rocky Gerung sentil Menkeu Purbaya soal dana pemda di bank: Sanksi kepala daerahnya, jangan potong anggarannya