Menkeu Purbaya kaget soal balpres pakaian bekas: Pelaku dibui, negara malah rugi karena biaya pemusnahan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:16 WIB
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda (Instagram/menkeuri)

“Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang bisa menciptakan tenaga kerja dan produksi di dalam negeri,” lanjutnya.

Baca Juga: Menteri UMKM minta maaf soal pernyataannya tentang produk tiruan: Akui salah gunakan analogi

Ia optimistis, dengan penindakan tegas terhadap impor balpres, pasar domestik akan kembali diisi oleh produk lokal yang lebih berkualitas dan berdaya saing.

Pemusnahan balpres oleh Kementerian Perdagangan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan BAIS TNI berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, senilai total Rp112,35 miliar, pada Agustus 2025.

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Mahfud MD desak KPK selidiki dugaan korupsi proyek Whoosh: Tak perlu tunggu laporan

Kemendag menduga, balpres tersebut diimpor secara ilegal dari Korea, Jepang, dan China.

Impor pakaian bekas sendiri telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X