Meski begitu, kampus menilai tindakan itu telah melanggar prinsip dasar PKKMB yang menekankan pendidikan, kesetaraan, dan anti perundungan.
Evaluasi menyeluruh
Kasus ini mendorong Unsri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kegiatan mahasiswa.
Baca Juga: Prabowo gegerkan sidang PBB: Delapan entakan meja, riuh tepuk tangan delegasi, hingga kelakar Trump
Rektor menegaskan bahwa universitas akan memperketat izin dan pengawasan acara organisasi mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.
Surat Edaran Rektor Nomor 0003/UN9/SE.BAK.KM/2025 pun kembali ditekankan, dengan larangan keras terhadap perpeloncoan, kekerasan, perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi di lingkungan kampus.
“Setiap mahasiswa harus menolak ajakan kegiatan yang bertentangan dengan aturan,” ujar Aidil memperingatkan.
Langkah tegas Unsri ini diharapkan mampu mengembalikan citra kampus sebagai ruang aman dan kondusif bagi mahasiswa baru.***