Unsri bekukan Himateta imbas video cium kening: 15 mahasiswa diperiksa, investigasi jalan terus

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 24 September 2025 | 20:40 WIB
Unsri mengambil langkah tegas terkait viralnya video kegiatan pengenalan kampus belakangan ini (Dok. Unsri)
Unsri mengambil langkah tegas terkait viralnya video kegiatan pengenalan kampus belakangan ini (Dok. Unsri)

GENMILENIAL.ID – Universitas Sriwijaya (Unsri) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video mahasiswa baru saling cium kening saat kegiatan pengenalan kampus.

Video berdurasi 24 detik itu beredar luas di media sosial sejak Senin, 22 September 2025, dan langsung menuai sorotan publik.

Unsri menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menciderai semangat edukasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Tim investigasi dan sanksi awal

Sekretaris Unsri, Prof. Aidil Fitri, menjelaskan bahwa pihak kampus telah membentuk tim investigasi.

Baca Juga: KPK periksa biro perjalanan soal kuota haji 2024, tegaskan penyidikan bebas intervensi

Hingga kini, 15 mahasiswa senior dari Program Studi Teknologi Pertanian telah diperiksa.

Mereka berasal dari pengurus Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian (Himateta), ketua angkatan, dan panitia kegiatan.

“Saat ini kami sudah memeriksa 15 orang kakak tingkat. Kita akan berkoordinasi dengan Satgas untuk mengambil keputusan yang bijak terkait kejadian ini,” tegas Aidil dalam keterangan resmi.

Sebagai langkah awal, Unsri menjatuhkan sanksi berupa pembekuan organisasi Himateta selama satu tahun.

Baca Juga: Pidato Prabowo di PBB tuai pujian: Titiek Soeharto terharu, Cak Imin samakan dengan Bung Karno

Sanksi akademik berat tidak menutup kemungkinan dijatuhkan bila terbukti ada pelanggaran serius.

Kronologi dan klarifikasi

Dari hasil klarifikasi internal, aksi cium kening disebut muncul spontan sebagai permainan usai forum angkatan penutupan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X