Baca Juga: Mendiktisaintek ikut kawal kasus meme Prabowo-Jokowi dan beri janji pendampingan pada mahasiswi ITB
Meski bebas berpendapat adalah ciri demokrasi, ia menegaskan ada batasan-batasan yang harus dihormati.
“(Kebebasan) harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” tandasnya.
SSS dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Artikel Terkait
Orang tua mahasiswi ITB yang diduga membuat meme Prabowo-Jokowi minta maaf, pihak kampus ungkap beri pendampingan
Amnesty Indonesia mengecam penangkapan mahasiswi ITB terkait meme Prabowo-Jokowi, klaim bentuk represi kebebasan berekspresi di ruang digital
Mahasiswi ITB yang diduga membuat meme Prabowo-Jokowi dianggap telah melanggar UU ITE, ada ancaman bui hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah
Ingar dugaan konten meme Jokowi-Prabowo, ITB soroti istana yang ingin tersangka mahasiswa dibina bukan dihukum
Skandal dugaan konten meme Jokowi-Prabowo, penahanan tersangka mahasiswi seni rupa ITB itu kini ditangguhkan
Permohonan penangguhan mahasiswi FSRD dikabulkan, ITB ucap terima kasih untuk Ketua Komisi III DPR RI
Mendiktisaintek ikut kawal kasus meme Prabowo-Jokowi dan beri janji pendampingan pada mahasiswi ITB