Skandal dugaan konten meme Jokowi-Prabowo, penahanan tersangka mahasiswi seni rupa ITB itu kini ditangguhkan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 12 Mei 2025 | 04:41 WIB
Presiden ke-7 RI, Jokowi (kiri) dan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto (kanan) (Instagram.com/@jokowi)
Presiden ke-7 RI, Jokowi (kiri) dan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto (kanan) (Instagram.com/@jokowi)

GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan konten meme bergambar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto kini tengah ramai diperbincangkan publik tanah air.

Skandal dugaan konten meme ini melibatkan tersangka mahasiswi fakultas Seni Rupa di kampus ITB berinisial SSS, yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Terkini, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengungkap penahanan tersangka SSS itu sekarang telah ditangguhkan kepolisian.

"ITB menyampaikan bahwa mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian terkait unggahan meme di media sosial, telah mendapatkan penangguhan penahanan," tutur Nurlaela dalam keterangan resminya, pada Minggu, 11 Mei 2025.

Baca Juga: Ingar dugaan konten meme Jokowi-Prabowo, ITB soroti istana yang ingin tersangka mahasiswa dibina bukan dihukum

Nurlaela mengklaim, ITB sebagai tempat berkuliah mahasiswi tersebut pun turut melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.

"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," terangnya.

Menyikapi kasus dugaan konten meme yang dinilai menjelekkan nama Jokowi-Prabowo itu, Nurlaela menegaskan pihaknya akan melakukan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.

ITB menilai, program tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital.

Baca Juga: Kasus siswa SMP di Surabaya yang tewas tersengat listrik, Wali Kota Eri Cahyadi kini pertanyakan keamanan sekolah

"ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara," tutur Nurlaela.

"Namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain," sambungnya.

Di sisi lain, Nurlaela memastikan pihaknya melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas. Hal tersebut dengan cara memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi.

"Melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X