Universitas Muhammadiyah Jakarta jadi tuan rumah Konferensi Penyiaran Indonesia 2024

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Sabtu, 2 November 2024 | 17:34 WIB
UMJ menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024
UMJ menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024

"Jika RUU Penyiaran hasil usulan dari kawan-kawan akademisi sudah disahkan, maka semua kepentingan yang ada di UU Penyiaran bisa terakomodir dan bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.

Baca Juga: Sederet momen kocak Vicky Prasetyo di debat Pilbup Pemalang 2024, salah satunya interupsi melulu yang bikin moderator sebel!

Pembukaan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 menghadirkan keynote speaker yaitu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan.

Ia menyatakan Komisi I DPR RI akan membahas revisi UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Rencana pembahasan RUU perubahan UU No. 32 Tahun 2002 ini berdasarkan pertimbangan tantangan dan peluang yang dihadapi dunia penyiaran khususnya transformasi digital.

Menurutnya, transformasi digital menghadapi tantangan berupa regulasi dan tata kelola.

Maka dari itu, Ahmad Heryawan menilai harmonisasi regulasi penyiaran digital menjadi penting karena transformasi digital melibatkan berbagai aspek yang terkait satu sama lain.

Baca Juga: Minta lagi, Natalius Pigai ingin ribuan pegawai demi bangun mindset warga RI soal HAM: Intip 3 permintaan dana triliunan sang menteri

Ia juga menyoroti pentingnya kebebasan berkespresi dan perlindungan publik dari berita bohong, ujaran kebencian, keamanan data, dan lain-lain. Tantangan lainnya ialah talenta dengan kompetensi yang berbeda.

Adaptasi teknologi menurutnya bukan hanya tentang pengunaan teknologi secara teknis, tapi juga penting memerhatikan perubahan pola pikir dan cara kerja anak bangsa. Ia menekankan perlunya langkah strategis yang terencana dan terukur.

“Komisi I DPR RI berkomitmen dalam mengawal transformasi digital industri penyiaran nasional melalui tiga fungsi utama DPR RI. Pertama, legislasi. Mudah-mudahan kita bisa menuntaskan RUU Perubahan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menjadi sangat penting dan krusial,” ungkap Ahmad.

Ia berharap revisi UU Penyiaran itu kelak akan menjadi warisan Komisi I DPR RI untuk menghadirkan UU Penyiaran baru yang mencakup beragam urusan baik media mainstream maupun media baru yang berkeadilan.

Baca Juga: Wow! anak petani yang berani bisnis jualan barang murah ini, kini punya 5.000 toko di 100 negara, siapa dia?

“Adil maksudnya dalam jangkauan area, akses media, ekonomi, dan serba berkeadilan demi menjaga nilai Pancasila dan nilai lokal budaya kita yang sangat baik,” kata Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad Heryawan menjelaskan, revisi UU harus melibatkan partisipasi publik. Ini untuk memberikan ruang kebebasan berkekspresi dan tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X