Buang limbah ke Ciliwung, 4 hotel di Puncak disegel Kementerian Lingkungan Hidup

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:35 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (kanan) menyebut bahwa empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan persetujuan lingkungan (Instagram/kemenlh_bplh)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (kanan) menyebut bahwa empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan persetujuan lingkungan (Instagram/kemenlh_bplh)

GENMILENIAL.ID – Empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah diduga kuat mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung.

Tindakan ini merupakan hasil inspeksi mendadak pada Sabtu, 9 Agustus 2025, yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan.

“Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung,” tegas Hanif dalam keterangan resmi, Minggu 10 Agustus 2025.

Baca Juga: Dirut PT Dahana dorong UMKM serba nanas Subang tembus pasar nasional hingga ekspor

Penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH di lokasi.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan maupun persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Selain itu, petugas menemukan praktik pembuangan limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan, serta terjadinya limpasan (overflow) limbah domestik yang mengalir ke anak sungai dan bermuara ke Ciliwung.

Menurut Hanif, tindakan ini diambil demi melindungi kualitas lingkungan dan sumber air.

Baca Juga: PFN garap film animasi 'Pelangi di Mars' dengan teknologi XR, target tayang 2026

“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung,” ujarnya.

Sementara itu, Irjen Pol Rizal Irawan menilai pelanggaran ini tidak hanya mencoreng komitmen perlindungan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

“Hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan,” ungkapnya.

Rizal menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi pencemaran yang berpotensi berdampak luas.

Baca Juga: ESAI: Bicaralah sesuai disiplin ilmu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X