PGMNI menegaskan, pemerintah perlu memberi perlakuan setara antara guru madrasah dan guru sekolah umum, terutama dalam pembagian kuota pengangkatan pegawai.
“Ketika di sana ada kuota PPPK dan ASN, di madrasah juga harus dibuat kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar dibanding sekolah,” tutur Heri.
Para guru berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan tersebut agar tidak ada lagi kesenjangan kebijakan antara lembaga pendidikan di bawah Kemenag dan Kemendikdasmen.***
Artikel Terkait
Viral! guru madrasah dituntut Rp25 juta karena diduga tampar murid, Netizen: Open donasi yuk
Guru madrasah dituntut Rp25 juta, Ketua DPRD Demak: Ini menyakitkan bagi dunia pendidikan
Ferry Irwandi soroti Sri Mulyani: Bukan sekadar pejabat, tapi ibu dan guru yang membimbing
DPRD Subang soroti tiga faktor penyebab tawuran pelajar, dorong peran orang tua dan guru
Insentif Rp100 ribu untuk guru penanggung jawab, pemerintah tambah skema distribusi MBG di lapangan
ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?
Insentif guru honorer naik jadi Rp400 ribu mulai 2026, Mendikdasmen juga siapkan beasiswa kuliah