LMKN dituding menyimpang dari amanat UU, para musisi siap gugat ke MA: Kami tak butuh laporan ke menteri, tapi ke pencipta lagu

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:21 WIB
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (Dok. LMKN)
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (Dok. LMKN)

Rencana gugatan dan sorotan terhadap transparansi royalti

Langkah hukum ke MA disebut sebagai upaya untuk mengembalikan pengelolaan royalti ke jalur yang benar dan lebih transparan.

Para musisi menilai, selama ini tidak ada laporan terbuka tentang distribusi royalti.

“Kalau lembaga ini tidak dikoreksi, makin banyak pencipta yang akan dirugikan,” ujar Ryan Kyoto.

Piyu: Kalau tidak mampu, bubarkan saja

Gitaris Padi Reborn, Piyu, juga pernah menumpahkan kegeramannya terhadap kinerja LMKN.

Baca Juga: Tapak Suci Subang gelar TOT, siapkan 85 kader pelatih untuk jawab kekurangan tenaga instruktur di sekolah

Ia menilai lembaga tersebut gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta.

“LMKN dibubarkan saja kalau memang tidak mampu, seharusnya begitu,” kata Piyu di Jakarta Selatan, 28 Juni 2025.

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu juga mengkritik penolakan LMKN terhadap mekanisme direct license, yakni sistem pembayaran royalti langsung kepada pencipta lagu, yang dinilai lebih efisien dan transparan.

Baca Juga: Dilema Whoosh: Transparansi kontrak, utang membengkak, dan opsi restrukturisasi jadi jalan tengah

Krisis kepercayaan di dunia musik

Polemik royalti musik ini kini memasuki babak baru. Selain gugatan hukum, tekanan publik dari komunitas musik terus meningkat.

Para pencipta lagu berharap sistem royalti bisa dikembalikan ke jalur yang adil dan transparan.

Namun jika LMKN tidak segera melakukan reformasi internal dan membuka ruang dialog, maka krisis kepercayaan antara musisi dan lembaga pengelola royalti dikhawatirkan akan semakin dalam, menjadi babak kelam dalam industri musik Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X