GENMILENIAL.ID - Polemik royalti lagu di Indonesia memicu keresahan di kalangan musisi dan pelaku usaha.
Fenomena ini terlihat dalam dua minggu terakhir, ketika banyak restoran dan kafe memilih mematikan musik karena takut terjerat kewajiban membayar royalti.
Awal masalah mencuat setelah kasus lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias yang dipopulerkan Agnez Mo.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena dianggap menggunakan lagu tanpa izin.
Baca Juga: MA kembali tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida
Agnes Monica mengaku tidak dihubungi langsung oleh penggugat saat ia masih berusia 16 tahun, dan selama pertunjukan, urusan izin serta royalti selalu ditangani penyelenggara acara.
Meski begitu, Agnez Mo menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut karena mekanisme perizinan belum jelas bagi artis yang terlibat banyak acara.
Respons dari pihak industri pun bermunculan. Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap putusan pengadilan dan mengimbau semua pihak menghormatinya.
Sementara itu, Dharma Oratmangun dari LMKN menegaskan menghormati keputusan pengadilan dan menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antar pelaku industri musik agar penyanyi, pencipta lagu, dan promotor tidak saling berbenturan.
Baca Juga: Prabowo sebut selamatkan Rp300 triliun dana APBN 2025 dari risiko korupsi, dialihkan untuk rakyat
Keresahan terkait transparansi pembayaran royalti muncul pada Maret 2025. Sebanyak 29 musisi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, mendesak revisi aturan pembayaran royalti yang dianggap tidak memihak pencipta lagu secara optimal.
Ahmad Dhani, Ketua AKSI, menyoroti kerancuan Pasal 23 UU Hak Cipta yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial melalui LMK.
Masalah royalti kian memanas pada Agustus 2025 ketika Ari Lasso mempertanyakan distribusi royalti oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Ia menemukan ketidaksesuaian antara laporan royalti dan jumlah yang diterima, bahkan terjadi dugaan salah transfer.
Artikel Terkait
Keenan Nasution tuntut Rp24,5 miliar dan sita rumah Vidi Aldiano karena royalti 'Nuansa Bening'
Charly Van Houten: Lagu saya bebas dinyanyikan, tak perlu bayar royalti
Polemik royalti lagu bilang saja, DPR soroti putusan Rp1,5 miliar untuk Agnez Mo: Perlu kepastian hukum bagi seniman
Tantri Kotak ungkap keresahan penyanyi soal Royalti: Industri musik sedang tidak baik-baik saja
Viral struk makan pelanggan di resto diduga kena biaya royalti musik Rp29 ribu
Pemilik akun TikTok klarifikasi soal struk restoran diduga kenakan biaya royalti musik
Kisruh royalti Ari Lasso, Menkum setuju WAMI diaudit