Royalti lagu, ruang abu-abu yang meresahkan publik dan pelaku usaha

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air (Unsplash.com/AJ)
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air (Unsplash.com/AJ)

GENMILENIAL.ID - Polemik royalti lagu di Indonesia memicu keresahan di kalangan musisi dan pelaku usaha.

Fenomena ini terlihat dalam dua minggu terakhir, ketika banyak restoran dan kafe memilih mematikan musik karena takut terjerat kewajiban membayar royalti.

Awal masalah mencuat setelah kasus lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias yang dipopulerkan Agnez Mo.

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena dianggap menggunakan lagu tanpa izin.

Baca Juga: MA kembali tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida

Agnes Monica mengaku tidak dihubungi langsung oleh penggugat saat ia masih berusia 16 tahun, dan selama pertunjukan, urusan izin serta royalti selalu ditangani penyelenggara acara.

Meski begitu, Agnez Mo menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut karena mekanisme perizinan belum jelas bagi artis yang terlibat banyak acara.

Respons dari pihak industri pun bermunculan. Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap putusan pengadilan dan mengimbau semua pihak menghormatinya.

Sementara itu, Dharma Oratmangun dari LMKN menegaskan menghormati keputusan pengadilan dan menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antar pelaku industri musik agar penyanyi, pencipta lagu, dan promotor tidak saling berbenturan.

Baca Juga: Prabowo sebut selamatkan Rp300 triliun dana APBN 2025 dari risiko korupsi, dialihkan untuk rakyat

Keresahan terkait transparansi pembayaran royalti muncul pada Maret 2025. Sebanyak 29 musisi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, mendesak revisi aturan pembayaran royalti yang dianggap tidak memihak pencipta lagu secara optimal.

Ahmad Dhani, Ketua AKSI, menyoroti kerancuan Pasal 23 UU Hak Cipta yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial melalui LMK.

Masalah royalti kian memanas pada Agustus 2025 ketika Ari Lasso mempertanyakan distribusi royalti oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Ia menemukan ketidaksesuaian antara laporan royalti dan jumlah yang diterima, bahkan terjadi dugaan salah transfer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X