GENMILENIAL.ID – Pemilik akun TikTok @nukamarikopi memberikan klarifikasi setelah unggahannya yang menampilkan foto struk pembayaran restoran viral di media sosial.
Struk tersebut sebelumnya menuai perhatian lantaran mencantumkan biaya tambahan “royalti musik dan lagu” senilai Rp29.140, tanpa menyebutkan nama restoran atau lokasinya.
Dalam video yang diunggah pada Minggu, 10 Agustus 2025, ia menjelaskan bahwa foto tersebut pertama kali ia terima dari seorang teman.
Baca Juga: Tom Lembong ajak jadikan kasusnya momentum berbenah usai penuhi undangan Komisi Yudisial
“Saya terima kiriman struk itu dari teman, lalu cek di medsos ternyata sudah banyak yang posting. Saya pikir ini kacau kalau benar terjadi, jadi tanpa pikir panjang saya ikut posting,” ujarnya.
Namun, keesokan harinya ia menerima pesan dari beberapa teman yang memberitahu bahwa struk tersebut hanyalah hasil editan.
“Pagi-pagi saya dapat DM, katanya itu hoaks, editan. Banyak yang komentar juga bilang begitu. Jadi langsung saya hapus,” terangnya.
Baca Juga: Dompet digital: Cara baru atur keuangan dan belanja di era modern
Ia mengakui kesalahannya karena tidak melakukan pengecekan sebelum mengunggah konten tersebut, apalagi di tengah ramainya isu royalti musik di masyarakat.
“Ini kesalahan saya, tidak kroscek dulu. Apalagi masalah royalti lagi panas,” tambahnya.
Sebelumnya, video di akun @nukamarikopi itu sempat memancing reaksi warganet yang khawatir biaya royalti musik akan membebani konsumen jika benar diterapkan di restoran.
Kini, unggahan tersebut telah dihapus dari platform.***
Artikel Terkait
Charly Van Houten: Lagu saya bebas dinyanyikan, tak perlu bayar royalti
Polemik royalti lagu bilang saja, DPR soroti putusan Rp1,5 miliar untuk Agnez Mo: Perlu kepastian hukum bagi seniman
Tantri Kotak ungkap keresahan penyanyi soal Royalti: Industri musik sedang tidak baik-baik saja
Istana buka suara soal polemik royalti lagu di kafe: Pemerintah cari jalan tengah
Viral! Resto mendadak hening diduga hindari royalti musik, suasana bikin pengunjung serasa hidup di zaman dulu
Viral struk makan pelanggan di resto diduga kena biaya royalti musik Rp29 ribu
Belajar dari kasus di Bali, Menkumham tegaskan royalti bukan pajak, negara tak terima sepeserpun