Menurunnya daya beli masyarakat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini nyatanya memberikan dampak yang cukup besar bagi keberlangsungan lembaga pendidikan, khususnya lembaga-lembaga yang bernaung di bawah yayasan.
Berkurangnya jumlah pendaftar dari waktu ke waktu seakan menjadi pukulan telak bagi institusi yang tengah berjuang keras untuk terus melahirkan generasi unggul berkarakter tersebut.
Menurunnya jumlah pendapatan lembaga secara signifikan nyatanya berpengaruh terhadap keberlangsunga program strategis yang dicanangkan oleh pengelola lembaga sejak jauh-jauh hari.
Adapun peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pendidik serta pemenuhan kebutuhan sarana penunjang pembelajaran merupakan bagian dari program strategis yang dimaksud.
Baca Juga: Polres Subang gelar Bazar Ramadan Polri Presisi, Kapolri pantau langsung lewat zoom cloud meetings
Para pengelola lembaga pun harus berfikir dan berusaha lebih keras agar lembaga yang dikelolanya tersebut dapat tetap bertahan di tengah tantangan yang semakin hari kian beragam.
Pada dasarnya, ada tiga sumber pendanaan yang selama ini digunakan oleh pengelola lembaga untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Pertama, dana yang bersumber dari orangtua siswa. Partisipasi masyarakat sangat penting bagi sekolah swasta untuk membiayai berbagai program yang telah dicanangkan.
Dana dari orangtua tersebut sangat diperlukan terutama untuk memenuhi kebutuhan honor guru (non PNS), pelatihan guru serta untuk melaksanakan berbagai program unggulan sekolah.
Baca Juga: ESAI: Rekrutmen dan realitas: Ironi pasar kerja di Indonesia
Meski begitu, iuran yang dibayarkan oleh para orangtua tersebut disesuaikan dengan kemampuan mereka. Artinya, sangat mungkin bagi orang tua untuk mengajukan keringanan biaya bagi anak-anaknya.
Kedua, dana yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti BOS, BOSDA, dan BPMU.
Berdasarkan undang - undang yang berlaku, setiap sekolah berhak mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah sesuai dengan jumlah siswa serta jenjang pendidikan.
Bantuan dana dari pemerintah tersebut dapat digunakan oleh pihak sekolah untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah seperti honor guru, pembelian barang, perawatan sarana, membiayai program kegiatan serta kebutuhan lainnya.