Kebijakan sebagian sekolah di Jawa Barat untuk tetap menahan ijazah peserta didiknya karena masih adanya tunggakan dikeluhkan oleh masyarakat.
Fenomena ini pun mengundang perhatian para tokoh, salah satunya gubernur terpilih, Kang Dedi Mulyadi.
Pria yang akrab disapa KDM itu pun menghimbau kepada sekolah-sekolah negeri ataupun swasta untuk segera menyerahkan ijazah anak didiknya.
Adapun terkait tunggakan yang belum dibayarkan, ia pun berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun media sosial pribadinya beberapa waktu lalu.
Tak lama setelah himbauan tersebut muncul, beberapa sekolah mulai memberikan ijazah kepada anak didiknya. Namun, sebagian sekolah tetap melalukan penahanan karena berbagai alasan.
Fenomena ini pun disikapi beragam oleh masyarakat. Sebagian masyarakat menilai, tidak seharusnya pihak sekolah menahan ijazah karena itu adalah hak anak.
Namun, tidak sedikit pula yang 'memaklumi' kebijakan tersebut karena sekolah sangat membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Dalam pandangan penulis, pembiayaan pendidikan pada hakikatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat (sesuai dengan kemampuannya).
Untuk menyukseskan berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kompetensi guru dan peserta didik, diperlukan biaya yang tidak sedikit.
Dalam konteks ini, negara memang hadir dalam bentuk pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) serta bantuan bantuan lainnya.
Akan tetapi faktanya, dana yang dimiliki oleh pihak sekolah sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah serta berbagai program strategis yang telah dicanangkan sebelumnya. Artinya, pemerintah dan masyarakat memiliki keterbatasan dalam hal pembiayaan pendidikan.