“Kami berharap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Subang dapat ditinjau secara objektif serta dapat mendorong semakin kuatnya budaya transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Komisi Informasi Jabar tekankan pemerintahan akuntabel
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dadan Saputra, menyampaikan bahwa Monev PPID 2026 di Kabupaten Subang merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Pelaksanaan evaluasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Baca Juga: Serukan kritik di Bundaran HI, 6 aktivis Greenpeace diamankan polisi
Melalui kegiatan ini, pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang diharapkan dapat dievaluasi sekaligus menjadi dorongan untuk memperkuat budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Subang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang.
Meta Deskripsi: Kang Rey meminta perangkat daerah memperkuat keterbukaan informasi publik melalui evaluasi PPID 2026 untuk meningkatkan pelayanan di Subang.***