GENMILENIAL.ID — Kasus bentrokan antara debt collector dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengungkap dugaan skema komisi dalam praktik penagihan utang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyebut komisi bagi orang-orang yang dikerahkan untuk menagih dapat mencapai 50 persen.
Selain komisi tersebut, polisi juga mendalami dugaan pembayaran tambahan dari pihak yang memiliki piutang kepada orang-orang yang turun langsung melakukan penagihan.
Baca Juga: Cara mengurus sertifikat halal gratis 2026, simak syarat dan tahap pendaftarannya
“Bahkan ada komisi yang diberikan kepada mereka dari PT Mandiri Solution memberikan 50 persen belum lagi termasuk dari yang mempunyai piutang bahkan nilainya 500 sampai Rp 1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta dalam tanda kutip utang tersebut,” kata Roy kepada awak media, Rabu 14 Oktober 2026
Polisi dalami skema komisi penagihan
Pengungkapan mengenai komisi tersebut muncul ketika polisi menangani bentrokan yang terjadi setelah sekelompok debt collector mendatangi rumah seorang warga bernama Kastimah pada Selasa 13 Oktober 2026
Kedatangan para penagih berkaitan dengan persoalan uang sekitar Rp52 juta. Namun, Kastimah menyebut uang tersebut bukan utang, melainkan modal usaha dengan sistem bagi hasil.
Baca Juga: Viral pengakuan tersangka penipuan Bintara Polri 2026, Polda Jambi buka suara
Dalam penanganan kasus ini, polisi menduga terdapat praktik premanisme dalam proses penagihan. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan jasa penagihan, termasuk PT Jawara Mandiri Solution.
Meski komisi disebut mencapai 50 persen, polisi belum memerinci mekanisme pembagiannya.
Penyidik masih menelusuri siapa saja yang menerima pembayaran serta nilai tagihan yang menjadi dasar penghitungan persentase tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aktivitas penagihan dengan pola serupa di wilayah lain, termasuk Yogyakarta.
Baca Juga: Tips jitu perawatan motor listrik untuk pemula agar performa tetap prima