Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 448, dan Pasal 257 sebagaimana disampaikan kepolisian.***
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 448, dan Pasal 257 sebagaimana disampaikan kepolisian.***
Artikel Terkait
Lakukan penggelapan kendaraan, debt collector FIF Cabang Subang diamankan Polres Subang
Viral di Depok, oknum debt collector diduga beli data warga demi penarikan kendaraan di jalan
Aksi tagih paksa mata elang di Tangerang berujung cekcok dengan polisi, bongkar lagi modus preman jalanan berkedok debt collector
Dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, 6 anggota Yanma Polri jadi tersangka pengeroyokan maut debt collector di Kalibata
Advokat pengurus KAI DPD Banten diduga ditusuk oknum debt collector di Tangsel, polisi buru pelaku
Viral ambulans diduga diprank debt collector, order fiktif untuk tagih utang picu kecaman
Bukan ogah bayar, penjual nasi uduk ungkap awal mula bentrok di Matraman karena geber-geber motor