• Selasa, 20 Oktober 2026

Penagihan utang berujung bentrok di Kudus, Kapolda ungkap komisi DC hingga 50 persen

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 02:53 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan skema komisi dalam kasus bentrokan debt collector dan warga di Kudus (Ig/@polreskudus)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan skema komisi dalam kasus bentrokan debt collector dan warga di Kudus (Ig/@polreskudus)

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 448, dan Pasal 257 sebagaimana disampaikan kepolisian.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X