GENMILENIAL.ID – Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk telah berlaku sejak 18 Oktober 2026.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi halal, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha.
Baca Juga: Viral pengakuan tersangka penipuan Bintara Polri 2026, Polda Jambi buka suara
Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban sertifikasi tersebut.
Lantas, apa saja persyaratan yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengajukan sertifikat halal secara online?
Syarat mengurus sertifikat halal
Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan agar proses pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tips jitu perawatan motor listrik untuk pemula agar performa tetap prima
Berikut dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Identitas dan data pelaku usaha.
- Nama serta jenis produk yang diajukan.
- Daftar bahan yang digunakan dalam produksi.
- Informasi proses pengolahan atau pembuatan produk.
- Dokumen pendukung sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
Untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH, termasuk penggunaan bahan yang dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan produk dan proses produksinya sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi yang akan diajukan.
Artikel Terkait
DMI latih ratusan pengurus masjid Subang jadi juru sembelih halal
100 Pasangan ikuti nikah massal di Istiqlal, Menag Umar: Sudah halal, nanti malam terserah mau apa
Gerakan edukasi halal UMKM dorong pemuda dan pelaku usaha Subang jadi pendamping produk halal
BAZNAS Subang perketat standar penyembelihan halal, 35 juru sembelih dari 30 kecamatan ikut pelatihan
Wajib halal mulai 18 Oktober 2026, UMK perlu cek produk yang belum bersertifikat
Belum punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026? Ini sanksi yang mengancam pelaku usaha
Aturan wajib halal berlaku, makanan hingga kosmetik jadi perhatian pelaku usaha