Sembilan pria datangi rumah Kastimah
Peristiwa bermula ketika sembilan pria mendatangi rumah Kastimah sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, Kastimah berada di rumah bersama dua cucunya.
Kastimah mengaku tidak mempunyai uang untuk memenuhi permintaan pembayaran dari para penagih.
Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp52 juta yang dipersoalkan merupakan modal usaha bersama dengan sistem bagi hasil.
Situasi kemudian memanas setelah para penagih disebut meminta kunci mobil milik Kastimah. Jika kunci tidak diberikan, mereka disebut mengancam akan memanggil tukang kunci untuk membuka kendaraan tersebut.
Rombongan pertama datang menggunakan tiga mobil. Tidak lama kemudian, rombongan kedua menyusul dengan tambahan empat mobil.
Kastimah mengaku telah meminta waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, para penagih disebut tetap meminta pembayaran saat itu juga.
“Warga ke sini membantu biar selesai terus pulang. Mereka tidak mau pulang kalau tidak ada uang,” ujar Kastimah.
24 Orang ditetapkan sebagai tersangka
Para penagih disebut berada di rumah Kastimah sejak sekitar pukul 11.15 WIB hingga setelah waktu Isya. Insiden tersebut kemudian berujung pada kerusakan bagian pagar dan kaca depan rumah.
Baca Juga: Galian drainase ganggu jaringan air di Subang, Dirut Perumda TRS turun tangan
Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan tersebut. Mereka terdiri dari 21 orang debt collector dan tiga orang yang disebut sebagai pengguna jasa penagihan.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh mobil, senjata tajam, bambu, dan pipa besi.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan serta kemungkinan adanya pola penagihan serupa di daerah lain.
Artikel Terkait
Lakukan penggelapan kendaraan, debt collector FIF Cabang Subang diamankan Polres Subang
Viral di Depok, oknum debt collector diduga beli data warga demi penarikan kendaraan di jalan
Aksi tagih paksa mata elang di Tangerang berujung cekcok dengan polisi, bongkar lagi modus preman jalanan berkedok debt collector
Dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, 6 anggota Yanma Polri jadi tersangka pengeroyokan maut debt collector di Kalibata
Advokat pengurus KAI DPD Banten diduga ditusuk oknum debt collector di Tangsel, polisi buru pelaku
Viral ambulans diduga diprank debt collector, order fiktif untuk tagih utang picu kecaman
Bukan ogah bayar, penjual nasi uduk ungkap awal mula bentrok di Matraman karena geber-geber motor