Dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, 6 anggota Yanma Polri jadi tersangka pengeroyokan maut debt collector di Kalibata

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 14 Desember 2025 | 19:51 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata (Dok. Polri)
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata (Dok. Polri)

GENMILENIAL.ID — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam anggota aktifnya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) yang berujung kematian di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan personel internal Polri dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat institusi.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di area depan TMP Kalibata.

Baca Juga: Susuri pesisir Aceh Utara pasca banjir bandang, Menko Zulhas tegaskan hutan lindung tak boleh dirusak

Dua korban mengalami luka parah akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, hingga akhirnya meninggal dunia.

Enam anggota Yanma Mabes Polri jadi tersangka

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Wisnu.

Baca Juga: Bahagia dalam kesederhanaan, senyum 2 bocah pengungsi Aceh mekar saat terima madu dan kurma

Keenam tersangka diketahui merupakan anggota aktif dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

Dijerat pasal pengeroyokan yang mengakibatkan kematian

Dalam kasus ini, Polri menegaskan akan menerapkan pasal pidana berat terhadap para tersangka.

Keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X