GENMILENIAL.ID - Satreskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor di FIF Cabang Subang.
Pelaku tersebut berinisial RMH (30 tahun), laki-laki, asal Pagaden yang juga bekerja sebagai sebagai kolektor di FIF Cabang Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu ditemani oleh Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra dalam konferensi persnya menyebut bahwa kasus tersebut bermula atas laporan AR (30 tahun) pekerjaan karyawan, kecamatan karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya,
Sedangkan saksi-saksi dalam perkara tersebut yaitu AR (30 tahun), TP (28 tahun), NF (33 tahun), LN (33 tahun), WW (45 tahun).
"Tempat kejadian hari Kamis, tanggal 27 April 2023, sekira jam 08.00 WIB di Jalan Dermaga RT.01/03 Desa Dermaga Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang," kata AKBP Ariek
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor honda scoopy, satu buah kunci kontak kendaraan sepeda motor honda scoopy, satu buah STNK kendaraan sepeda motor honda scoopy,
Berikutnya, dua buah BPKB kendaraan yaitu satu sepeda motor honda scoopy dan satu sepeda motor honda CBR yang saat ini masih dalam proses pencarian kembali oleh pihak penyidik.
Kemudian dua buah bundel surat perjanjian pembiayaan PT Federal International Finance, konsumen atas nama Wiwin Winati, konsumen atas nama Lina Nuraeni dan satu lembar berita acara serah terima penarikan sepeda motor scoopy.
"Dengan modus operandi dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan," jelasnya.
Awal mula dari kejadian tersebut, kata AKBP Ariek, tersangka RMH kolektor FIF menyita dua unit kendaraan yaitu new scoopy dan new cbr, kendaraan tersebut milik konsumen FIF Cabang Subang yang nunggak cicilan.
"Dengan alasan nunggak cicilan, kedua kendaraan tersebut ditarik oleh tersangka RMH, setelah ditarik, tidak dikembalikan kepada kantor FIF tapi dijual, dialihkan kepada RK untuk dilakukan penelusuran khusus dan satu buah unit honda CBR digadaikan kepada PW," ucap AKBP ariek.
Lebih jelas, kata AKBP Ariek, debt collector yang seharusnya mengembalikan kendaraan hasil sitaan ke FIF namun dialihkan kepada yang bukan menjadi haknya.
Artikel Terkait
Darurat miras! Polres Subang musnahkan ribuan botol miras berbagai merek hasil sitaan dari Juni sampai Oktober
9.219 Botol miras dimusnahkan Polres Subang dalam Operasi Cipta Kondisi Mantap Brata Pemilu 2023-2024
Polres Subang ringkus 25 tersangka narkotika dan sediaan farmasi ilegal, ini pasal yang disangkakan
Ungkap 17 kasus narkotika dari 12 TKP Kecamatan di Subang, Polres Subang telah selamatkan 1.673 orang
Satresnarkoba Polres Subang kejar DPO narkoba yang menyuplai kepada 25 tersangka yang sudah ditahan
Tegas! Kasat Res Narkoba Polres Subang berikan kuliah dan beberkan problem peredaran miras ilegal di Subang
Peduli generasi muda, Satresnarkoba Polres Subang gelar sosialisasi P4GN di SMK Radita Yudha Cipunagara