Selain uang, Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar serta sejumlah penerimaan lainnya.
Baca Juga: Target pemulihan pasokan BBM Bali belum terwujud merata, warga masih antre
Dakwaan pencucian uang melalui rekening dan aset
Dalam perkara yang sama, jaksa turut mendakwa Febrie melakukan pencucian uang dengan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Menurut uraian dakwaan, upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah cara, termasuk penggunaan rekening, perusahaan, pembelian aset, hingga penukaran mata uang asing.
Dakwaan tersebut menjadi bagian dari perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, pengakuan mengenai alasan meninggalkan jabatan Jampidsus disampaikan Febrie dalam konteks pembelaannya di persidangan.
Ia menegaskan perjalanan kariernya merupakan bagian dari pengabdian, sekaligus menyatakan tidak pernah meminta jabatan selama menjadi jaksa.
Pernyataan mengenai permintaan mundur tersebut belum disertai penjelasan mengenai identitas pihak yang dimaksud maupun alasan di balik permintaan itu.
Seluruh tuduhan dalam perkara korupsi dan TPPU tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.***