Botok mengklaim menerima informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada hakim yang menangani perkara terdakwa U.
Baca Juga: Gibran disebut 'wapres ilegal', KPU dan Jokowi disorot usai putusan MK
Menurut informasi yang disampaikannya, hakim tersebut diduga menerima uang sebesar Rp400 juta pada 2023.
Ia juga menyebut dugaan pemberian uang senilai Rp1 miliar pada 2025 yang dikaitkan dengan penanganan perkara yang melibatkan terdakwa U.
“Informasi yang kami terima, hakim yang menangani perkara U sejak tahun 2023 ini menerima suap sebesar Rp400 juta sehingga bisa lepas dari kasus dan perkara. Dan tahun 2025 tersangka juga pernah menyuap hakim sebesar Rp1 miliar,” kata Botok.
Klaim tersebut menjadi bagian dari alasan AMPB menyoroti proses peradilan di PN Pati. Namun, kebenaran dugaan aliran uang, identitas pihak yang diduga terlibat, serta hubungan uang tersebut dengan penanganan perkara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan Botok.
Baca Juga: KSAD Maruli Simanjuntak akui malu rumah dinas TNI jadi markas judi online
Karena itu, diperlukan klarifikasi dan penelusuran oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah dugaan tersebut memiliki dasar bukti yang cukup.
Kuasa hukum desak pengadilan transparan
Kuasa hukum korban sekaligus kuasa hukum AMPB, Nimerlodi Gulo atau Bang Gule, turut mendesak agar proses peradilan di PN Pati berlangsung profesional dan terbebas dari praktik suap.
Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan permainan dalam penanganan perkara yang sedang mereka soroti.
“Kasus ini kami bersama AMPB mendesak dan meminta pengadilan agar tidak main-main dengan suap. Kami menduga ada permainan yang terjadi,” ujar Nimerlodi.
Baca Juga: Kisah Mak Datem di Subang, rumahnya diperbaiki polisi agar lebih layak dihuni
Nimerlodi juga mempertanyakan penanganan perkara terdakwa U yang menurutnya sebelumnya berakhir dengan putusan bebas.
Ia menyebut perkara tersebut sebagai perkara ketiga yang berkaitan dengan orang yang sama.