Ia menggunakan istilah “mestakung kecurangan” untuk menggambarkan kritiknya terhadap situasi yang dinilainya melibatkan berbagai unsur kekuasaan.
“Saya menyebutnya ini adalah mestakung kecurangan, semesta mendukung kecurangan ya. Di MPR, di penyelenggara pemilu, di aparat penegak hukum, ayahnya presiden lagi,” ujar Feri.
Baca Juga: Viral! Minimarket di Pamekasan dibongkar pakai ekskavator, polisi tunggu laporan resmi
Pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian narasumber, bukan kesimpulan hukum bahwa KPU, MPR, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut terbukti melakukan kecurangan.
Feri juga menyinggung putusan MK terdahulu yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Ia menilai terdapat persoalan dalam penafsiran hukum yang menurut pandangannya perlu dikritisi.
“MK sadar bahwa ada penyelundupan makna putusan yang dilakukan oleh hakim MK terdahulu, terutama sang paman,” katanya.
Pernyataan itu merujuk pada kritik Feri terhadap proses hukum sebelumnya.
Baca Juga: Mantan Waketum Projo sarankan Gibran mundur: Lebih terhormat dan kesatria
Penilaian tersebut tetap perlu dibedakan dari temuan resmi pengadilan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Soroti dugaan perbuatan tercela
Feri juga membahas kemungkinan konsekuensi hukum apabila seseorang dengan sengaja mengetahui dirinya tidak memenuhi persyaratan pencalonan, tetapi tetap mengajukan diri sebagai calon wakil presiden.
“Kalau beliau sengaja tahu bahwa dia tidak punya ijazah lalu kemudian mengajukan diri sebagai calon, dia terlibat di dalam itu, maka dia melakukan perbuatan tercela,” ujar Feri.
Pernyataan tersebut disampaikan secara bersyarat. Artinya, penilaian Feri bergantung pada asumsi mengenai pengetahuan dan tindakan yang disebutkannya, bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela.
Dalam konteks konstitusi, alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945 dan dibuktikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B.