Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa atas kasus pemerasan terhadap saksi korupsi Jiwasraya, Tan Kian, dengan nilai Rp55 miliar.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai Rp354 miliar yang disebut berasal dari berbagai kasus yang ditangani selama dirinya menjabat di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dugaan pemberian uang Rp20,6 miliar dari Tria menjadi bagian dari uraian jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana.
Istilah 'kue' yang terungkap di persidangan merujuk pada kode yang disebut digunakan dalam komunikasi terkait pemberian uang tersebut.
Seluruh uraian mengenai pemberian uang itu merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan proses pembuktian perkara masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.***