Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa atas kasus pemerasan terhadap saksi korupsi Jiwasraya, Tan Kian, dengan nilai Rp55 miliar.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai Rp354 miliar yang disebut berasal dari berbagai kasus yang ditangani selama dirinya menjabat di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dugaan pemberian uang Rp20,6 miliar dari Tria menjadi bagian dari uraian jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana.
Istilah 'kue' yang terungkap di persidangan merujuk pada kode yang disebut digunakan dalam komunikasi terkait pemberian uang tersebut.
Seluruh uraian mengenai pemberian uang itu merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan proses pembuktian perkara masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.***
Artikel Terkait
Tak ada rompi pink di penahanan Febrie Adriansyah, Kejagung dikritik pertontonkan tindak hukum yang tak adil
Usutan penyebab wafatnya penjaga rumah Febrie Adriansyah kian rumit, TKP kini diklaim telah rusak
Heboh di medsos, polisi bantah kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak dan jasadnya hilang
Bandingkan dengan Nadiem Makarim hingga Tom Lembong, Mahfud MD soroti penahanan Febrie Adriansyah tanpa rompi pink Kejagung
Profil Tan Kian dan Ferry Boboho, 2 konglomerat yang kini diperiksa Kejagung di skandal TPPU Febrie Adriansyah
Makam Sutrimo karumga Febrie Adriansyah mulai dibongkar, ekshumasi jenazah libatkan ahli forensik
4 Poin dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai gugat praperadilan, salah satunya soal uji penanganan perkara