Setoran ‘kue’ Rp20 miliar ke eks Jampidsus Febrie Adriansyah, jaksa sebut jadi kode uang dari pengusaha batu bara

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:04 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terungkap punya kode kue dengan pengusaha batu bara, Tria Bellitonito Aturbumi (Dok. Kejaksaan Agung RI)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terungkap punya kode kue dengan pengusaha batu bara, Tria Bellitonito Aturbumi (Dok. Kejaksaan Agung RI)

Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa atas kasus pemerasan terhadap saksi korupsi Jiwasraya, Tan Kian, dengan nilai Rp55 miliar.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai Rp354 miliar yang disebut berasal dari berbagai kasus yang ditangani selama dirinya menjabat di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, dugaan pemberian uang Rp20,6 miliar dari Tria menjadi bagian dari uraian jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana.

Baca Juga: Dasco ketok palu biaya haji 2027: Pemerintah subsidi Rp3 juta, calon jemaah bayar pelunasan Rp23,2 juta

Istilah 'kue' yang terungkap di persidangan merujuk pada kode yang disebut digunakan dalam komunikasi terkait pemberian uang tersebut.

Seluruh uraian mengenai pemberian uang itu merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan proses pembuktian perkara masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X