Belum ada kesimpulan politik uang terbukti
Laporan PCNU Sekadau ke KPK belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa politik uang telah terbukti terjadi dalam Muktamar ke-35 NU.
Dugaan mengenai aliran dana dan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam masih menjadi materi yang harus diuji melalui proses telaah dan analisis.
Baca Juga: Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?
KPK perlu menilai informasi, dokumen, serta bahan yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah berikutnya.
Perhatian kini tertuju pada proses telaah KPK dan sejauh mana dugaan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam tersebut memiliki bukti yang dapat diverifikasi.
Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan memenuhi kewenangan KPK, laporan tersebut berpeluang masuk ke tahap penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.***