Belum ada kesimpulan politik uang terbukti
Laporan PCNU Sekadau ke KPK belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa politik uang telah terbukti terjadi dalam Muktamar ke-35 NU.
Dugaan mengenai aliran dana dan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam masih menjadi materi yang harus diuji melalui proses telaah dan analisis.
Baca Juga: Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?
KPK perlu menilai informasi, dokumen, serta bahan yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah berikutnya.
Perhatian kini tertuju pada proses telaah KPK dan sejauh mana dugaan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam tersebut memiliki bukti yang dapat diverifikasi.
Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan memenuhi kewenangan KPK, laporan tersebut berpeluang masuk ke tahap penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Mahfud MD sindir konflik internal NU: Bukan PBNU lagi, tapi sudah mirip PTNU
Profil Gus Kikin yang terpilih jadi Ketum PBNU: Cicit ulama pendiri NU, pengasuh Ponpes Tebuireng
Usai rektor Unsoed cs masuk bui, KPK panggil ASN untuk telusuri dugaan pemerasan seleksi maba
Fahd tiga kali terjerat KPK, Agus Sulistriyono soroti standar etik partai politik
Saat Nusron Wahid tak kunjung diperiksa di tengah skandal suap HGB Summarecon, KPK kena cipratan kritik
14 Orang kena OTT KPK, mengapa hanya Bupati Bolmut yang jadi tersangka di kasus pemerasan?
KPK bidik aset mewah Ipda Yayat Sudrajat, ‘Om Endut’ yang namanya muncul dalam kasus suap Bupati Bekasi