Materi yang dibawa PCNU Sekadau disebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam.
Baca Juga: Bupati Subang ikut rakor Gubernur Jabar, layanan dasar jadi sorotan
Namun, KPK belum membuka secara rinci isi laporan tersebut kepada publik.
Identitas pelapor dan materi pengaduan juga tidak disampaikan secara terbuka karena terdapat mekanisme internal yang harus dijalankan dalam penanganan laporan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat informasi mengenai dugaan praktik politik uang dalam Muktamar NU masih terbatas pada laporan yang disampaikan kepada KPK.
Belum ada kesimpulan bahwa dugaan aliran dana atau pengondisian dukungan tersebut benar-benar terjadi.
Baca Juga: Daftar jalan yang ditutup saat parade MotoGP Mandalika 2026 di Mataram, catat jalur alternatifnya
KPK masih perlu memeriksa dan menganalisis informasi serta dokumen yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Laporan masih dalam tahap telaah KPK
Setelah menerima laporan, KPK akan melakukan tahapan telaah dan analisis terhadap materi yang disampaikan.
Proses tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah informasi dan dokumen yang dibawa pelapor memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap sebuah laporan masyarakat ditentukan berdasarkan materi pengaduan serta hasil pengumpulan bahan keterangan.
Apabila dari proses tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, perkara dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, laporan yang belum memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti tidak serta-merta dapat menjadi perkara pidana.