Kasus pembakaran tersebut terjadi di rumah korban di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat, 18 September 2026.
Baca Juga: Subang dihadapkan dilema lumbung padi atau kawasan industri, Kang Rey ungkap luas LP2B
Menurut laporan pihak kepolisian, insiden bermula ketika I Putu CP menagih uang setoran kepada GS. Jumlah uang yang diserahkan korban disebut dianggap tidak sesuai oleh pelaku.
Persoalan tersebut kemudian memicu cekcok antara keduanya. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga membakar korban di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Karangasem Ipda I Nengah Artono mengatakan I Putu CP telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem,” ujar Artono dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.
Bos sopir truk ditangkap beberapa jam setelah kejadian
Setelah peristiwa tersebut, polisi bergerak melakukan penanganan terhadap kasus yang menimpa GS. I Putu CP kemudian diringkus beberapa jam setelah kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Atas sangkaan tersebut, I Putu CP terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat tersangka menjalani proses hukum, kondisi GS masih memerlukan penanganan medis secara intensif. Korban dilaporkan terbaring tak sadarkan diri di Ruang ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Luka bakar capai 68 persen
Pihak RSUP Prof Ngoerah mengungkapkan luka bakar terparah yang dialami GS berada di bagian dada hingga melingkar ke punggung.