Polres Subang tangkap dua pelaku pemerasan sopir truk di Purwadadi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 16 Mei 2025 | 22:58 WIB
Polres Subang amankan dua pelaku inisial AS da EJ yang diduga melakukan pemerasan terhadap supir truk di Kecamatan Purwadadi (Dok. Istimewa)
Polres Subang amankan dua pelaku inisial AS da EJ yang diduga melakukan pemerasan terhadap supir truk di Kecamatan Purwadadi (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.

Kejadian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Kalipace, Desa Parapatan.

Dalam aksinya, kedua pelaku yang masing-masing berinisial AS (36 tahun) warga Kabupaten Blitar dan EJ (38 tahun) warga Kecamatan Cikaum, Subang, diduga mengancam sopir truk pengangkut ayam yang melintas dan memaksa meminta uang sebesar Rp200.000 untuk membeli minuman keras.

Baca Juga: Dibawa berobat ke Puskesmas karena demam, bayi di Bima berujung kehilangan tangan

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polsek Cikaum bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya kepada Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi T-3733-ZU serta uang tunai sisa hasil pemerasan sebesar Rp20.000.

“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas premanisme dan segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Subang. Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun dalam keteranganya pada awak media Jumat, 16 Mei 2025.

Baca Juga: Buntut kasus KLB keracunan MBG di Kota Bogor, Kepala BGN lakukan evaluasi pengiriman dan penyajian makanan

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Subang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X