GENMILENIAL.ID - Dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Kejadian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Kalipace, Desa Parapatan.
Dalam aksinya, kedua pelaku yang masing-masing berinisial AS (36 tahun) warga Kabupaten Blitar dan EJ (38 tahun) warga Kecamatan Cikaum, Subang, diduga mengancam sopir truk pengangkut ayam yang melintas dan memaksa meminta uang sebesar Rp200.000 untuk membeli minuman keras.
Baca Juga: Dibawa berobat ke Puskesmas karena demam, bayi di Bima berujung kehilangan tangan
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polsek Cikaum bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya kepada Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi T-3733-ZU serta uang tunai sisa hasil pemerasan sebesar Rp20.000.
“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas premanisme dan segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Subang. Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun dalam keteranganya pada awak media Jumat, 16 Mei 2025.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Subang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.***
Artikel Terkait
Dalam 49 hari, Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan lansia, pelaku kakak kandung, ini motifnya
Sat Reskrim Polres Subang amankan 22 pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia
Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang
Berantas curanmor, Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 pelaku di dua TKP berbeda, 1 orang ditembak di kaki, ini kronologinya
Tak terima ditegur saat mabuk, pelaku pengeroyokan di Pasar Pujasera diciduk Sat Reskrim Polres Subang: Terancam 7 tahun penjara