Tersinggung motornya disenggol, karyawan BUMD DKI aniaya sopir truk di SPBU Bekasi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 1 Juni 2025 | 16:59 WIB
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah (Instagram/jabodetabek24info)
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah (Instagram/jabodetabek24info)

GENMILENIAL.ID - Seorang sopir truk berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan usai menyenggol motor milik Z (41 tahun) di SPBU kawasan Harapan Indah, Kabupaten Bekasi.

Pelaku diketahui sebagai karyawan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Mei 2025 dan terekam jelas oleh kamera pengawas SPBU di Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya.

Baca Juga: 1 Juni, Hari Lahir Pancasila: Inilah 9 tokoh perumus yang wajib dikenal

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, menjelaskan bahwa insiden bermula saat truk yang dikemudikan korban tengah mengisi bahan bakar dan secara tidak sengaja menyenggol motor pelaku.

“Korban menyenggol tersangka dan karena emosi sesaat, tersangka turun dan menghampiri untuk meminta pertanggungjawaban,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 30 Mei 2025.

Pelaku kemudian membuka pintu truk, menyeret korban hingga terjatuh, dan memukulnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami retak pada tulang pinggul sebelah kiri dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Eka Hospital untuk mendapat perawatan.

Baca Juga: Stairlift di Candi Borobudur bakal dipermanenkan, pemerintah pastikan tak rusak struktur candi

“Tersangka menarik secara paksa korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul,” tambahnya.

Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tarumajaya pada Kamis, 29 Mei 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X