news

Telisik modus skandal korupsi Bupati Bolmut, diduga patok fee proyek hingga 10 persen

Rabu, 23 September 2026 | 02:01 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin di lingkungan pemerintahannya (Instagram.com/@biangproject)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena.

Dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sirajudin diduga mematok fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) hingga 10 persen.

Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka KPK pada Selasa 22 September 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Juga: Anggaran cair! Ini update bansos PKH dan BPNT 2026 tahap 3, dari syarat penerima hingga nominalnya

Penetapan tersangka itu dilakukan sehari setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 13 orang lainnya di Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo.

Konstruksi perkara tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 22 September 2026.

Fee proyek diduga dipatok hingga 10 persen

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Sirajudin selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030 diduga menentukan tarif fee sebesar 10 persen dari proyek PBJ yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Baca Juga: Razia gabungan Lapas Subang, narkoba dan HP nihil, 119 orang negatif tes urine

Selain itu, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee untuk pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan proses pengadaan proyek.

Fee sebesar 4 persen disebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut.

Sementara itu, 1 persen lainnya diduga diperuntukkan bagi kelompok kerja (Pokja) PBJ.

Tak hanya soal fee, KPK juga mengungkap dugaan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Baca Juga: 179 PNS Subang purna tugas, Kang Rey tegaskan jabatan berakhir, pengabdian tak boleh berhenti

Halaman:

Tags

Terkini