news

Fahd tiga kali terjerat KPK, Agus Sulistriyono soroti standar etik partai politik

Jumat, 18 September 2026 | 20:30 WIB
Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group (Dok. Promedia)

Baca Juga: Sorotan khusus: Kalimantan dilanda karhutla, truk kayu gelondongan dilaporkan masih berkeliaran

Ia melihat kasus tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana partai politik menentukan standar kaderisasi dan etika bagi orang-orang yang berada dalam struktur organisasi.

Menurutnya, posisi partai politik memiliki kaitan dengan proses politik nasional karena dari partai politik lahir calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga calon pemimpin nasional.

“Partai politik itu salah satu pintu utama menuju kekuasaan. Kalau pintunya sendiri tidak punya filter yang kuat, bagaimana kita berharap orang-orang terbaik yang masuk mengelola negara?” ujarnya.

Baca Juga: Bahan baku MBG yang busuk diduga jadi penyebab kasus keracunan di daerah, berujung ribuan SPPG disetop

Hak politik mantan terpidana tetap diakui

Agus juga mengakui bahwa seseorang yang telah menjalani hukuman pidana tetap memiliki hak sebagai warga negara.

Ia membedakan antara hak politik yang dijamin hukum dengan keputusan internal partai dalam menentukan siapa yang ditempatkan pada posisi kepengurusan.

Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah Konstitusi memang tidak menetapkan pencabutan hak politik mantan terpidana secara permanen.

Untuk pencalonan jabatan publik tertentu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi mantan terpidana, termasuk masa tunggu lima tahun setelah selesai menjalani pidana dan kewajiban mengumumkan statusnya secara terbuka.

Baca Juga: Ramai di medsos, gaya istri pejabat Kalsel disindir seperti ratu yang dikipas-kipas rakyatnya

MK juga menegaskan bahwa penghapusan hak politik secara permanen bagi mantan terpidana bertentangan dengan prinsip hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Namun, menurut Agus, ketentuan hukum mengenai hak politik tidak otomatis menentukan standar etik yang digunakan sebuah partai dalam memilih pengurus.

“Secara hukum mungkin ada hak yang harus kita hormati. Tetapi partai juga punya hak menentukan standar etiknya sendiri. Tidak semua yang diperbolehkan hukum harus otomatis diberikan karpet merah oleh partai,” katanya.

Baca Juga: Viral diduga surat pernyataan dari kapal Virgo Transport 8 untuk korban selamat: Santunan Rp500 ribu asalkan tak ajukan tuntutan hukum

Halaman:

Tags

Terkini