Sebagai imbalannya, Norman diduga menjanjikan proyek di lingkungan Unsoed kepada pihak swasta tersebut.
Ada kode 'jangan diminta di awal'
Pada klaster kedua, KPK menduga Sodiq menerima gratifikasi yang berkaitan dengan seleksi calon mahasiswa baru periode 2025-2026.
Baca Juga: DPRD Subang bahas RAPBD 2027, anggaran jalan capai Rp181,4 miliar
Sodiq disebut memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan menggunakan kode tertentu.
"Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih," demikian kode yang disebut KPK digunakan dalam perkara tersebut.
Mulyono kemudian diduga menerima uang sebesar Rp680 juta.
KPK juga menyebut Sodiq diduga memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membayar pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
Baca Juga: Di balik momen pencopotan Purbaya, ada pilu istrinya yang mendadak diminta jemput ke kantor
Kabag akademik diduga terima Rp1,12 miliar
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tawar-menawar uang dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2026.
Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon mahasiswa baru dengan iming-iming kelulusan.
Tawar-menawar tersebut kemudian diduga menghasilkan kesepakatan pembayaran. Eko disebut menerima total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul uang dalam perkara tersebut.
Aliran uang itu kemudian diduga dilaporkan kepada Sodiq.
Baca Juga: Gubernur Sherly ngeluh setahun urus tanah namun tak kunjung rampung, Wamen ATR BPN kena sindir