Baca Juga: Kronologi relawan SPPG Bengkulu tewas di sungai, ada batu di baju hingga polisi amankan rekan kerja
Rektor Unsoed dan lima orang lain jadi tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Akhmad Sodiq, yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor Unsoed, sebagai tersangka.
Selain Sodiq, terdapat Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama yang terhitung sejak 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Jelang pilkades 165 desa di Subang, Kang Rey minta camat dan kades jaga kondusivitas
KPK sebelumnya mengungkap perkara tersebut memiliki tiga klaster dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
Jalur mandiri kedokteran dipatok Rp650 juta
Pada klaster pertama, Norman diduga memerintahkan dua orang perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
Perintah tersebut disebut dilakukan atas sepengetahuan Sodiq.
Orang tua calon mahasiswa kemudian diduga memenuhi permintaan uang tersebut. Namun, calon mahasiswa yang orang tuanya telah membayar Rp650 juta justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Baca Juga: Debit air menyusut 60 persen, Perumda Tirta Rangga Subang waspadai pasokan untuk 2.500 pelanggan
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi disebut tidak dapat mengembalikan uang karena telah digunakan.
Keduanya kemudian memberitahukan kondisi tersebut kepada Norman. Atas izin Sodiq, Norman lalu meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang Rp650 juta tersebut.